Sabtu, 19 Maret 2011

Pelaksana Proyek Fly Over Bandel, PT KA Pasang Papan Larangan


Foto: Rois Jajeli

Surabaya - Selain melaporkan ke Polda Jatim, PT Kereta Api (KA) Daops VIII Surabaya terus bergerak menghalau pelaksanaan proyek pembangunan fly over Diponegoro Pasar Kembang. Diantaranya memasang papan larangan pendirian bangunan atau pemanfaatan lahan milik PT KA.

"Saya selaku pengawasan aset bertugas mengawasi aset-aset PT Kereta Api. Ini aset kita yang harus kita amankan," kata Petugas Pengawasan Aset PT KA Wilayah Surabaya, W Supeno kepada wartawan di lokasi, Jumat (11/3/2011).

Ia mengatakan, pemasangan papan larangan itu untuk memberitahukan kepada masyarakat, bahwa lahan yang terkena pembanguna fly over adalah aset PT KA.

"Kebetulan pelaksana proyek belum koordinasi, sehingga perlu langkah-langkah seperti ini," tuturnya.

Dari pantauan detiksurabaya.com, petugas PT KA yakni Pengawasan Aset PT KA Wilayah Surabaya, W Supeno, Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) M Muchsin, dan seorang petugas kepolisian dari polda yang juga pembina polsuska, tiba di lokasi untuk pemasangan papan larangan.

Sedangkan yang mengerjakan papan larangan yang bertuliskan 'Aset Milik PT Kereta Api Indonesia (Persero). Dilarang memanfaatkan dalam bentuk apapun tanpa seijin pemilik sebanyak 5 pekerja bangunan yang didatangkan oleh PT KA.

Ada dua papan larangan itu didirikan di lahan aset milik PT KA sisi utara kantor pelaksana proyek. Sedangkan yang satunya didirikan di sisi selatan pos atau kantor pelaksana proyek.

Saat pemasangan berlangsung, pekerja proyek tidak ada yang menghalaunya. Tapi sebagian ada yang mengambil gambar pekerja dan petugas PT KA yang sedang memasang. Hal itu dibiarkan oleh petugas KA.

Seperti diberitakan, pelaksanaan proyek fly over itu dinilai bermasalah. Pasalnya, sampai saat ini PT KA belum pernah mengeluarkan izin sewa lahan atau izin lainnya. Meski sempat menghentikan aktivitasnya, pelaksana proyek itu melanjutkan kegiatannya saat petugas PT KA meninggalkan lokasi.


sumber ; surabaya.detik.com

0 komentar:

Posting Komentar